nasional

Kasus Penyelundupan Terbaru Terkuak! Budi Gunawan Beberkan Modus hingga Temuan Barang Ilegal Bernilai Fantastis

Kamis, 6 Februari 2025 | 18:18 WIB
Potret Menko Polkam RI Budi Gunawan bersama Menkeu RI Sri Mulyani dalam pengungkapan kasus penyelundupan barang impor dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025. (Instagram.com/@bgunawan_id)

Ada Barang Selundupan Tembakau hingga Miras

Budi ditemani Menkeu RI, Sri Mulyani dalam pengungkapan kasus penyelundupan tersebut.

Menko Polkam itu mengatakan, barang selundupan yang diamankan meliputi tembakau, tekstil, aksesori, besi, baja, elektronik, kosmetik, kayu rotan, gading gajah, hingga minuman keras (miras).

Selain itu, terdapat juga hewan dan tanaman dari hasil selundupan barang ilegal yang ditemukan desk penyelundupan RI.

Baca Juga: BMKG Temukan 3 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem yang Bisa Bawa Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang!

"Desk juga mengamankan hewan dan tanaman hasil selundupan. Seperti kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging, beras, bibit dan benih tanaman, buah serta tanaman hias," terangnya.

Budi menilai, pengungkapan barang selundupan ini sebagai bukti pemerintah melakukan upaya melindungi konsumen dari barang berbahaya atau palsu serta keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri termasuk UMKM.

Kasus Penyelundupan Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan RI

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan kasus penyelundupan itu telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga: Warning dari BMKG! Kenali Tanda-tanda Banjir Bandang dan Longsor, Salah Satunya Pintu Rumah Susah Dibuka, Waspada!

Menkeu RI itu menyebut, sebanyak 2.657 kasus di antaranya telah ditetapkan barang buktinya yang kini dikuasai atau menjadi barang milik negara.

"Sebanyak 569 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. 120 kasus di antaranya telah diselesaikan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium atau kita mendapatkan kompensasi," terang Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengungkap potensi kerugian negara yang bisa dicegah dari kasus penyelundupan ini.

"Sementara potensi kerugian negara yang bisa dicegah sebesar Rp820 miliar," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini