Mediapriangan.com - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025.
Sebagai gantinya, sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan untuk menyatukan tarif iuran bagi seluruh peserta.
Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.
Meski sistem ini akan mulai berlaku pada 2025, hingga kini besaran iuran baru belum diumumkan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.
Besaran Iuran Lama Masih Berlaku
Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU):
Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah).
Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
Artikel Terkait
100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih, Tiga Fokus Utama Prabowo Subianto, dari Kebijakan Prorakyat hingga Target 2025
Daftar 10 Menteri dengan Kinerja Terburuk di 100 Hari Kerja Prabowo, Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih Mengemuka
Seperti Menteri, Kepala Daerah Juga Akan Jalani Retreat di Akmil Magelang Selama 10 Hari: Ini Agenda Lengkapnya
Hadirkan MIND ID Mediapreneur Talks di Medan, CEO Promedia Ajak Pengusaha hingga Jurnalis Pertahankan Brand Media!
Klaim Sebagai Maskapai Full Service, Bos Garuda Ungkap Alasan di Balik Mahalanya Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia
Tanpa BPJS Kesehatan Tetap Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Simak Cara dan Syaratnya!