nasional

100 Hari Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Tekankan Pemerintahan Bersih, Berani Koreksi Diri, dan Lawan Korupsi

Senin, 10 Februari 2025 | 15:36 WIB
Presiden Prabowo tegaskan mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. (Instagram/nahdlatululama)

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Gas Elpiji 3 Kg, Harga Aslinya Rp42.750 per Tabung! Tapi di Pasaran cuma Rp20 Ribu?!

Namun menurutnya, semua dilakukan untuk perjuangan kepada rakyat Indonesia.

“Kami akan terus dan kami mengerti, kami tahu ada perlawanan-perlawanan tapi kami yakin apa yang kami perjuangkan adalah untuk bangsa dan rakyat Indonesia,” ujar Presiden.

Penyidikan kasus korupsi 100 Hari Kabinet Merah Putih

Di 100 Hari Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan RI menangani 403 perkara di tahap penyelidikan dan 667 sudah memasuki tahap penuntutan sepang periode 20 Oktober 2024 sampai 20 Januari 2025.

Baca Juga: ASN di Jawa Tengah Resmi Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg! Aturan Baru Ini Bikin Warganet Heboh, Begini Alasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan jumlah perkara tindak pidana khusus yang ditangani JAM-Pidsus Kejaksaan RI tersebut merupakan salah satu capaian pemberantasan korupsi selama 100 Hari Kabinet Merah Putih.

Dalam proses penyidikan kasus, penyidik JAM-Pidsus Kejaksaan RI juga melaporkan telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dari para tersangka perkara tindak pidana korupsi.

JAM-Pidsus Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan mandat utama untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo dan Wapres Gibran dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Warga Banten Protes ke Menteri Bahlil Soal Gas Melon, Ngaku Emosi sampai Banting Motor! Ini Alasan Berani 'Semprot' Langsung

Selain penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang dalam tahap penyidikan dan penuntutan, JAM-Pidsus Kejaksaan RI selama 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran juga menangani 403 perkara tahap penyelidikan, 53 perkara tahap eksekusi, 136 perkara banding, 78 perkara kasasi, dan 12 perkara peninjauan kembali.

Selain tentang penanganan perkara, JAM-Pidsus juga melaporkan telah menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNPB.

Per-31 Desember 2024, PNPB yang berhasil dihimpun oleh JAM-Pidsus senilai Rp199.154.568.718.***

Halaman:

Tags

Terkini