Mediapriangan.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengadakan pertemuan guna membahas regulasi perlindungan anak di dunia digital.
Meskipun anak-anak memiliki hak untuk mengakses informasi, perlu ada keseimbangan dengan perlindungan yang memastikan keamanan mereka saat berselancar di internet.
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komdigi, Molly Prabawaty, menyatakan bahwa hingga kini belum ada aturan pasti mengenai batas usia anak dalam menggunakan media sosial.
Baca Juga: Baru Diumumin Bikin Happy, Eh Program Periksa Kesehatan Gratis Malah Terancam Kena Cukur Anggaran!
"Pertama, tentu kita harus mempertimbangkan sisi anak, apakah mereka sebagai subjek atau objek. Selain itu, kita juga perlu memperhatikan peran penyedia sistem elektronik (PSE)," ujar Molly dalam pertemuan di kantornya, Kamis 6 Februari 2025.
Lebih lanjut, Molly menyebutkan bahwa pembahasan mengenai kebijakan ini akan terus berlanjut dan melibatkan berbagai pihak, termasuk platform digital, tenaga pendidik, psikolog, dan pakar lainnya melalui forum diskusi terfokus (FGD).
Ia berharap, melalui pertemuan-pertemuan lanjutan, kebijakan terkait batasan usia anak dalam mengakses media sosial dapat segera ditetapkan.
"Kami akan terus mengadakan diskusi yang lebih mendalam, dan harapannya kebijakan ini dapat segera diterapkan demi perlindungan anak-anak Indonesia di dunia digital," tambahnya.
Pentingnya Menentukan Batas Usia Anak untuk Media Sosial
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto, menekankan pentingnya menentukan usia ideal bagi anak dalam mengakses media sosial.
Beberapa usulan yang muncul dalam diskusi menyebutkan rentang usia 13, 15, 17, hingga 18 tahun sebagai batas minimal.
"Namun, penetapan ini juga harus mempertimbangkan faktor budaya dan adat istiadat di berbagai wilayah Indonesia yang berbeda-beda," ungkap Kak Seto.
Artikel Terkait
Kisruh ASN di Kemdiktisaintek, DPR RI Gelar Rapat Tertutup Bersama Menteri Satryo Bahas Unjuk Rasa dan Mutasi Pegawai
Sri Mulyani Angkat Bicara! BGN Minta Tambah Anggaran MBG Rp100 Triliun, UMKM Auto Cuan?
BMKG Temukan 3 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem yang Bisa Bawa Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang!
Penjual Eceran Tidak Bisa Jual Gas 3 Kg Lagi? Simak Aturan Terbaru dan Solusi Agar Usaha Tetap Berjalan!
Peluang Untung Jutaan per Bulan, Ini Keuntungan dan Biaya Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Mekanisme Harga Gas LPG 3 Kg dari Agen Hingga Pengecer: Rp19.000 Itu Sudah Mahal