“Presiden yang mempunyai hak prerogatif kita serahkan kepada presiden untuk kemudian setelah 100 hari ini apakah kemudian melakukan evaluasi atau kemudian membuat langkah-langkah perbaikan di internal,” ujar Dasco pada Kamis, 6 Februari 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Tentunya dalam evaluasi 100 hari presiden tentunya yang kemudian merasakan apakah pembantu-pembantu presiden sudah maksimal atau tidak maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujar Dasco lagi.***