“Presiden yang mempunyai hak prerogatif kita serahkan kepada presiden untuk kemudian setelah 100 hari ini apakah kemudian melakukan evaluasi atau kemudian membuat langkah-langkah perbaikan di internal,” ujar Dasco pada Kamis, 6 Februari 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Tentunya dalam evaluasi 100 hari presiden tentunya yang kemudian merasakan apakah pembantu-pembantu presiden sudah maksimal atau tidak maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujar Dasco lagi.***
Artikel Terkait
Rayakan Hari Pers Nasional 2025, CEO Promedia Agus Sulistriyono Ajak Jurnalis dan Media Bersatu Hadapi Tantangan Industri Digital!
MUI Tegas! Orang Kaya Pakai Gas Elpiji 3 Kg Dinyatakan Haram, Sebut Dalil hingga Sanksi, Pemerintah Bakal Tindak Lanjut?
Warga Banten Protes ke Menteri Bahlil Soal Gas Melon, Ngaku Emosi sampai Banting Motor! Ini Alasan Berani 'Semprot' Langsung
ASN di Jawa Tengah Resmi Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg! Aturan Baru Ini Bikin Warganet Heboh, Begini Alasannya
Menkeu Sri Mulyani Bongkar Gas Elpiji 3 Kg, Harga Aslinya Rp42.750 per Tabung! Tapi di Pasaran cuma Rp20 Ribu?!
Dipecat dan Viral, Wenny eks Pegawai PT Timah Balik Nyindir! Sindirannya Kali Ini Soal Dugaan Korupsi, Berani Banget?