nasional

Baru Sebulan Menjabat, Dirjen Migas Mendadak Dicopot! Ada Apa di Balik Penggeledahan Kejagung Soal Dugaan Korupsi?

Selasa, 11 Februari 2025 | 22:33 WIB
Keterangan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah di Kementerian ESDM periode 2018-2023. (Dok. Kejaksaan RI)

Mediapriangan.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) di Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama dalam periode 2018-2023.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian ESDM menonaktifkan Dirjen Migas, Achmad Muchtasyar, usai penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor Ditjen Migas.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, Negara Rugi Rp280 Miliar

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengklaim penonaktifan Dirjen Migas itu dilakukan pihaknya pada Senin, 10 Februari 2025.

Di sisi lain, jabatan yang diemban oleh Achmad Muchtasyar sebagai Dirjen Migas belum ada satu bulan.

"Penonaktifannya kemarin sore," kata Yuliot saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2025.

Meski begitu, Yuliot tidak menjelaskan detail terkait alasan Kementerian ESDM menonaktifkan Dirjen Migas. Wakil Menteri ESDM itu juga belum menjelaskan siapa pengganti Dirjen Migas setelah dinonaktifkan.

Baca Juga: Dipecat dan Viral, Wenny eks Pegawai PT Timah Balik Nyindir! Sindirannya Kali Ini Soal Dugaan Korupsi, Berani Banget?

"Untuk Dirjen Migas, ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal itu nanti akan dilihat ya bagaimana proses hukum yang berjalan," terang Yuliot.

"Jadi itu untuk kita lebih independen untuk melihat itu proses hukum," tandasnya.

Lantas, bagaimana tanggapan pihak Kementerian ESDM terkait penggeledahan Kejagung di kantor Ditjen Migas? Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, Negara Rugi Rp280 Miliar

Yuliot: Penggeledahan Tak Ganggu Aktivitas ESDM

Halaman:

Tags

Terkini