Mediapriangan.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 tengah menjadi sorotan publik.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka. Pengumuman ini disampaikan di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2018-2023, dan saat ini proses hukum masih terus berlanjut.
Saat itu, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Pertamina pun berkewajiban mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.
"Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Berkaca dari skandal impor minyak mentah yang melibatkan Dirut Pertamina, sebelumnya pernah terjadi kasus serupa yang pernah menuai sorotan publik. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Skandal Impor Minyak Dirut PT Pertamina
Dalam kesempatan yang sama, Qohar menyebut Riva yang kini ditetapkan sebagai tersangka skandal dugaan korupsi minyak mentah, diduga menyelewengkan pembelian spek minyak.
Riva selaku Dirut PT Pertamina diduga telah melakukan pembelian untuk jenis Roin 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).