Mediapriangan.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, tengah menjadi sorotan publik.
Kasus korupsi Riva Siahaan berkaitan dengan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang waktu 2018-2023.
Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam skandal dugaan korupsi minyak mentah. Status tersangka ini diumumkan pada Selasa, 25 Februari 2025.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung selama periode 2018-2023, dan saat ini penyelidikan masih terus berlanjut.
Saat itu, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Pertamina pun berkewajiban mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.
Di sisi lain, kasus dugaan korupsi minyak mentah itu mengakibatkan adanya kerugian negara senilai Rp139,7 triliun.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Lantas, bagaimana alasan Kejagung menetapkan Dirut PT Pertamina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Penyelewengan Spek Minyak Pertamax Jadi Pertalite
Dalam kesempatan yang sama, Qohar menyebut Riva yang kini ditetapkan sebagai tersangka skandal korupsi minyak mentah, diduga menyelewengkan pembelian spek minyak.
Artikel Terkait
5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Soal Dana Rp7 Miliar hingga Uang Jaminan dari Sejumlah Kadis
Pemerintah Kabupaten Ciamis Gelar Workshop Pencegahan Korupsi 2024, Teguhkan Komitmen untuk Ciamis Unggul
Pemerintah Kabupaten Ciamis Gelar Rangkaian Road to HAKORDIA 2024, Gaungkan Komitmen Bersama untuk Berantas Korupsi
Sandra Dewi Absen dalam Sidang Lanjutan Tuntutan Korupsi Harvey Moeis, Pernah Protes Saat Hartanya Disita Kejagung
3 Fakta Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi Indonesia, Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Temuan Kejati dalam Kasus Korupsi Disbud Jakarta, Kadis Dinonaktifkan dan Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp150 Miliar
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun Terkait Korupsi Pengelolaan Timah di IUP PT Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun
Sidang Korupsi PT Timah, Ibunda Helena Lim Nangis Histeris, Ini Perbandingan Tuntutan Penjara dengan Harvey Moeis
Sorotan Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah, Kritik Kejagung dan Potret Buruk Pengadilan Indonesia
Dianggap Rugikan Masyarakat Babel, Guru Besar IPB Dipolisikan karena Menghitung Kerugian Negara Rp271 T di Kasus Korupsi Timah