Mediapriangan.com - Nama Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, kembali menjadi perbincangan publik setelah disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan praktik mafia judi online yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, menghadirkan empat terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terlibat dalam pengamanan situs-situs judi daring.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, nama Budi Arie muncul ketika jaksa menguraikan peran terdakwa Zulkarnaen.
Disebutkan bahwa Budi Arie, yang pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 2023–2024, meminta perekrutan orang untuk menghimpun data situs judi.
Jaksa bahkan mengungkap soal pembagian keuntungan dari praktik tersebut, dengan menyebutkan bahwa 50 persen dari hasil penjagaan website diarahkan untuk Budi Arie.
Menanggapi munculnya nama tersebut, Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, memberikan klarifikasi tegas.
Handoko membantah bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
“Penting untuk diluruskan bahwa dalam dakwaan tidak disebutkan Budi Arie mengetahui atau menerima uang. Jangan sampai ini dijadikan bahan framing atau fitnah murahan,” ujar Handoko dalam pernyataan resminya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa nama Budi Arie hanya disebut sepihak dalam narasi jaksa dan tak disertai bukti bahwa yang bersangkutan mengetahui atau terlibat dalam pembagian dana tersebut.