Menteri Komdigi Blokir 651 Rekening Bank Terindikasi Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak, Simak Penjelasannya!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 22 November 2024 | 22:06 WIB
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemblokiran 651 rekening bank terkait judi online adalah langkah penting.   (Instagram.com/@meutya_hafid)
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemblokiran 651 rekening bank terkait judi online adalah langkah penting. (Instagram.com/@meutya_hafid)

 

Mediapriangan.com - Ratusan Rekening Bank Terlibat Judi Online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melalui Desk Pemberantasan Judi Online, mengungkapkan langkah tegas dalam memerangi aktivitas judi online di Indonesia.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas ini, terhitung sejak 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024.

"Permohonan pemblokiran rekening bank pada bulan November saja mencapai 651 rekening. Data ini terus kami tindaklanjuti," Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Menangis dan Meminta Maaf, Kisah Pilu Istri Pecandu Judi Online yang Kehilangan Segalanya

Dari total rekening yang diajukan untuk diblokir, Bank Central Asia (BCA) menjadi institusi yang paling banyak digunakan oleh oknum terkait judi online.

Sebanyak 517 rekening dari bank tersebut, atau sekitar 80% dari total rekening, teridentifikasi dalam aktivitas ini. Sisanya tersebar di beberapa bank lainnya.

"Bank BCA menjadi yang terbanyak digunakan. Namun, kami tetap melakukan pengawasan ketat terhadap semua bank yang terindikasi," tegas Meutya Hafid.

Baca Juga: Cak Imin Dimarahi Istri Soal Judol, Meutya Hafid Minta Maaf Usai Pegawai Kemenkomdigi Terlibat Kasus Judi Online

Langkah ini, menurutnya, bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dengan menargetkan elemen keuangan yang menjadi nadi dari aktivitas tersebut.

Meutya Hafid menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup dengan memblokir situs-situs terkait, tetapi harus menyasar pada aliran dana yang menggerakkan praktik ilegal tersebut.

"Nadi dari judi online ini justru berada di rekening atau aliran dana," jelasnya.

Baca Juga: Menko Polkam Bentuk 7 Desk untuk Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo, dari Pilkada hingga Pemberantasan Judol

Untuk memperkuat langkah ini, Komdigi akan bekerja sama erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X