nasional

Kasus Korupsi Kredit Triliunan Sritex, Kejagung Sita iPad dan Laptop Saat Geledah Rumah Bos Iwan Lukminto

Jumat, 23 Mei 2025 | 08:21 WIB
Iwan Setiawan Lukminto terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (Dok. Sritex.co.id)

 

Mediapriangan.com - Penanganan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang kini ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (21/5/2025) di berbagai kota, yakni Jakarta Utara, Solo, Bandung, hingga Makassar dan Barru, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Hasil Uji Forensik, Ijazah Jokowi Identik dengan Alumni UGM Lainnya, Bareskrim Pastikan Tak Ada Pemalsuan

Aksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum Kejagung mengumumkan tiga nama tersangka ke publik.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah para tersangka, termasuk kediaman ISL,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan 15 barang bukti elektronik berupa laptop, iPad, dan dokumen digital yang dinilai penting untuk menguak dugaan penyimpangan kredit yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Lahadalia Tegaskan, Itu Hak Penuh Presiden, Kita Jangan Lewati Batas!

Kejagung menetapkan tiga tersangka:

- Dicky Syahbandinata (DS) – mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB (2020),

- Zainudin Mapa (ZM) – mantan Direktur Utama Bank DKI (2020),

- Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Komisaris Utama dan eks Dirut Sritex hingga 2022.

Mereka diduga terlibat dalam proses pemberian kredit oleh bank daerah dan pemerintah ke Sritex, yang nilai totalnya mencapai Rp3,58 triliun.
Namun, pinjaman tersebut kini macet dan aset perusahaan tidak cukup menutup kerugian negara.

Halaman:

Tags

Terkini