Kejagung menyebut negara telah dirugikan sebesar Rp692,98 miliar, dengan rincian Rp543,98 miliar dari Bank BJB dan Rp149,01 miliar dari Bank DKI.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.***
Artikel Terkait
Danantara Bakal Masuk Proyek Energi, Bahlil Sebut Ikuti Arah Prabowo, ESDM Siap Atur Skala Prioritas Investasi
Bareskrim Buka Fakta Asli Ijazah Jokowi, Uji Lab Ungkap Presiden RI Lulus SMA 6 Surakarta Tahun 1980
6 Investor Swasta Suntik Rp3,65 Triliun ke IKN, Ada yang Bangun Hotel Mewah hingga Sekolah Internasional
Hasil Uji Labfor Bareskrim Ungkap Skripsi dan Ijazah Jokowi Asli, Identik dengan Dokumen Rekan Kuliah di UGM
Peringatan Kemenag Soal Cuaca Ekstrem Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Hemat Energi dan Kurangi Umrah Sunah
Perpres Baru Diteken Prabowo, Jaksa dan Keluarganya Kini Bisa Dapat Pengawalan Resmi dari TNI dan Polri