Kejagung menyebut negara telah dirugikan sebesar Rp692,98 miliar, dengan rincian Rp543,98 miliar dari Bank BJB dan Rp149,01 miliar dari Bank DKI.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.***