nasional

Kasus Korupsi Kredit Triliunan Sritex, Kejagung Sita iPad dan Laptop Saat Geledah Rumah Bos Iwan Lukminto

Jumat, 23 Mei 2025 | 08:21 WIB
Iwan Setiawan Lukminto terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (Dok. Sritex.co.id)

Baca Juga: 264 Jemaah Calon Haji Dicegah Terbang dari Soetta, Tak Punya Visa Resmi Haji, Imigrasi Sebut Ini Perlindungan WNI

Kejagung menyebut negara telah dirugikan sebesar Rp692,98 miliar, dengan rincian Rp543,98 miliar dari Bank BJB dan Rp149,01 miliar dari Bank DKI.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.***

Halaman:

Tags

Terkini