Banyak dari mereka yang mengaku sudah membayar lunas sejak 2017, namun tidak mendapat kejelasan terkait serah terima unit.
“Saya sudah bayar Rp188 juta sejak tujuh tahun lalu, tapi tidak ada progres sama sekali,” ujar Reny, salah satu konsumen.
Lainnya, seperti Yosafat dan Erna, mengaku hanya ingin uang mereka dikembalikan, karena janji-janji terus diundur tanpa kepastian.
Langkah Tegas dari Menteri PKP
Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, menjadikan Meikarta sebagai ujian awal masa jabatannya.
Ia memanggil manajemen PT Lippo Cikarang Tbk dan mengatur pertemuan terbuka antara korban dan perwakilan Lippo Group, termasuk James dan John Riady, pada April 2025.
Dalam mediasi tersebut, Ara menegaskan tenggat waktu hingga 23 Juli 2025 untuk pengembalian dana kepada konsumen.
Hingga pertengahan Mei 2025, dari 116 pengaduan yang telah diverifikasi, 11 konsumen telah menerima refund. Kementerian pun berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas.
Harapan di Tengah Keprihatinan
Langkah Menteri PKP ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan berpihak kepada masyarakat.
Meski belum semua korban mendapat haknya, kehadiran pemerintah dalam kasus Meikarta menjadi harapan baru setelah bertahun-tahun kekecewaan.***