Janji Manis Meikarta Berujung Pahit, 7 Tahun Menanti, Menteri PKP di Era Prabowo Tuntut Refund ke Lippo!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 23 Mei 2025 | 08:45 WIB
Pemerintahan Prabowo, lewat Menteri PKP Maruarar Sirait, harus memikul suara para korban Meikarta yang menanti kejelasan dan penyelesaian kasus ini.   (Dok. Humas PKP)
Pemerintahan Prabowo, lewat Menteri PKP Maruarar Sirait, harus memikul suara para korban Meikarta yang menanti kejelasan dan penyelesaian kasus ini. (Dok. Humas PKP)

 

Mediapriangan.com - Tujuh tahun telah berlalu sejak ribuan konsumen Meikarta menyetorkan uang untuk hunian impian mereka.

Sayangnya, yang mereka dapatkan bukanlah kunci apartemen, melainkan janji-janji yang tak kunjung ditepati.

Kini, asa itu muncul kembali di bawah kepemimpinan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Terseret Kasus Judi Online, Respons Budi Arie di KPK Jadi Sorotan, 'Gusti Allah Mboten Sare!'

Meikarta, proyek ambisius dari Lippo Group yang diperkenalkan pada 2017, awalnya menjanjikan kehidupan modern di kota mandiri seluas 500 hektare di Cikarang.

Namun, sejak awal proyek ini terbelit masalah perizinan, di mana hanya 85 hektare yang disetujui pemerintah.

Meski begitu, pemasaran tetap dilakukan besar-besaran dan dana miliaran rupiah pun mengalir dari para calon pembeli.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kredit Triliunan Sritex, Kejagung Sita iPad dan Laptop Saat Geledah Rumah Bos Iwan Lukminto

Puncak persoalan terjadi ketika proyek ini terlibat dalam kasus suap perizinan. Direktur Operasional Lippo saat itu, Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dijerat KPK pada 2018.

Reputasi Meikarta pun runtuh, meninggalkan ribuan pembeli dalam ketidakpastian.

Keluhan Konsumen Menggema

Sejak Maret 2025, Kementerian PKP membuka kanal pengaduan BENAR-PKP, dan lebih dari 100 konsumen menyampaikan keluhannya dengan total kerugian mencapai Rp26,8 miliar.

Baca Juga: Hasil Uji Forensik, Ijazah Jokowi Identik dengan Alumni UGM Lainnya, Bareskrim Pastikan Tak Ada Pemalsuan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X