Budi Arie sendiri sebelumnya menyikapi tuduhan ini dengan santai. Ia menyebut bahwa isu keterlibatannya adalah narasi lama yang terus diputar berulang seperti kaset rusak.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Jaksa menyatakan bahwa pada Oktober 2023 lalu, Budi Arie pernah meminta Zulkarnaen mengumpulkan data situs-situs judol.
Selain itu, perkenalan antara Budi Arie dan terdakwa Adhi Kismanto disebut terjadi melalui Zulkarnaen.
Para terdakwa dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta perjudian, yakni Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***