Mediapriangan.com - Bareskrim Polri secara resmi mengakhiri penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Kamis, 22 Mei 2025, di Jakarta.
Penyelidikan yang berlangsung melibatkan berbagai proses, termasuk pengujian laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi.
Hasilnya, ijazah tersebut dinyatakan asli dan otentik. Bahkan, dokumen ini dibandingkan dengan ijazah tiga rekan seangkatan Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan sarjana.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengaduan, tidak ditemukan adanya unsur pidana sehingga perkara ini resmi dihentikan,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers.
Lebih rinci, penyidik memperoleh dokumen asli dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT yang diterbitkan pada 5 November 1985.
Pengujian laboratorium meliputi pemeriksaan cap stempel serta tinta tanda tangan dekan dan rektor yang terbukti identik dengan dokumen pembanding.
“Semua hasil uji laboratorium menunjukkan bukti tersebut berasal dari satu produk yang sama dan valid,” tambahnya.
Dengan berakhirnya kasus ini, Djuhandhani berharap tidak ada lagi polemik yang berkepanjangan mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Djuhandhani juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas negara, terutama di masa pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kita semua berharap situasi negara tetap kondusif dan mendukung pemerintah dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Djuhandhani.***