nasional

Syarat Usia Masih Boleh Dicantumkan di Loker? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Baru dari Kementerian Ketenagakerjaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 20:39 WIB
Ilustrasi - Aturan Baru Kemnaker: Batas Usia dalam Lowongan Kerja Masih Diperbolehkan, Tapi Hanya untuk Kondisi Khusus   (Freepik)

 

 

Mediapriangan.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI merilis kebijakan baru yang mengatur larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menandatangani Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur hal ini, termasuk soal penggunaan batas usia dalam syarat lowongan pekerjaan.

Meski membawa semangat kesetaraan, surat edaran tersebut tidak sepenuhnya melarang pencantuman batas usia dalam pengumuman lowongan. Dalam beberapa kondisi khusus, batas usia tetap diperbolehkan.

Baca Juga: Bripka Marsidon Tertembak Saat Antar Korban Laka, Pelaku Gunakan Senpi dan Kabur Naik Motor di Jayawijaya

Ketentuan pertama, batas usia masih bisa diberlakukan pada jenis pekerjaan yang memang menuntut kualifikasi fisik atau karakteristik tertentu yang relevan dengan kinerja.

Kedua, pencantuman batas usia tidak boleh sampai menghilangkan atau mengurangi kesempatan kerja bagi calon pelamar.

Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelamar, termasuk penyandang disabilitas.

Baca Juga: Prabowo Dampingi Macron Jelajahi Candi Borobudur, Momen Eratnya Hubungan RI–Prancis Terekam di Tengah Warisan Dunia

“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ujar Menaker Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 28 Mei 2025.

“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai setiap individu,” ujarnya lagi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan tidak diskriminatif.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp53 Miliar di Kemenaker, Imigrasi Terlibat dalam Skema Izin Tenaga Kerja Asing?

Halaman:

Tags

Terkini