Mediapriangan.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI merilis kebijakan baru yang mengatur larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menandatangani Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur hal ini, termasuk soal penggunaan batas usia dalam syarat lowongan pekerjaan.
Meski membawa semangat kesetaraan, surat edaran tersebut tidak sepenuhnya melarang pencantuman batas usia dalam pengumuman lowongan. Dalam beberapa kondisi khusus, batas usia tetap diperbolehkan.
Ketentuan pertama, batas usia masih bisa diberlakukan pada jenis pekerjaan yang memang menuntut kualifikasi fisik atau karakteristik tertentu yang relevan dengan kinerja.
Kedua, pencantuman batas usia tidak boleh sampai menghilangkan atau mengurangi kesempatan kerja bagi calon pelamar.
Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelamar, termasuk penyandang disabilitas.
“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ujar Menaker Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai setiap individu,” ujarnya lagi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan tidak diskriminatif.