Mediapriangan.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya terhadap kesetaraan dalam dunia kerja.
Pada Rabu, 28 Mei 2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Surat edaran ini menjadi landasan bagi dunia usaha untuk menghentikan praktik rekrutmen yang memuat syarat-syarat kerja bersifat diskriminatif, seperti berdasarkan jenis kelamin, usia, atau kondisi fisik tertentu yang tidak relevan.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Yassierli mengajak seluruh pemangku kepentingan hingga pemerintah daerah untuk ikut berperan aktif dalam implementasi kebijakan ini.
“Pemangku kepentingan, pemerintah daerah turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi,” ujar Yassierli dalam konferensi pers.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak perusahaan dalam setiap pengumuman lowongan kerja.
“Saya ingin menekankan agar pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, ia mengingatkan bahwa proses perekrutan seharusnya dilakukan melalui kanal resmi perusahaan agar bisa melindungi para pencari kerja dari penipuan maupun percaloan.
“(Rekrutmen) Melalui kanal resmi guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya merugikan para pencari kerja,” tuturnya.
Sebagai penutup, Yassierli mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum ini dalam membenahi sistem rekrutmen agar lebih adil dan berfokus pada kompetensi.