nasional

Usulan Gibran Dimakzulkan Hebohkan Publik, Jokowi Angkat Bicara dan Sindir Sistem Pemilu Satu Paket!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 16:18 WIB
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama Presiden RI, Prabowo Subianto (kiri). (Instagram.com/@gibran_rakabuming)

Mediapriangan.com - Isu pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mencuat usai Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat resmi ke MPR dan DPR RI.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani empat tokoh senior TNI: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Surat tersebut langsung menjadi sorotan publik dan memicu berbagai tanggapan, termasuk dari Presiden ke-7 RI sekaligus ayah Gibran, Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Ngaku Dicecar 97 Pertanyaan, Ini Pengakuan Rismon Sianipar Usai Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Saat ditemui usai melaksanakan salat Idul Adha 2025 di kediamannya di Solo, Jumat 6 Juni 2025, Jokowi menjelaskan posisi wakil presiden tidak bisa dipisahkan dari presiden dalam proses pemilihan.

"Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri," ujar Jokowi.

Ia mencontohkan perbedaan sistem dengan Filipina, yang memilih presiden dan wakil secara terpisah.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tanggapi Julukan ‘Mulyono Jilid 2’, Akui Tak Masalah Disamakan dengan Jokowi yang Sama-Sama Blusukan

"Di Filipina itu (pemilihan presiden dan wapres) sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket," lanjutnya.

Meski demikian, Jokowi menganggap usulan pemakzulan itu sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sah dalam sistem politik Indonesia.

"Bahwa ada yang menyurati (pemakzulan Gibran) seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa," ucapnya tenang.

Baca Juga: Setelah Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Kader PSI Ini Langsung Temui dan Minta Maaf ke Presiden

Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan bahwa proses pemakzulan seorang kepala negara tidak bisa dilakukan sembarangan, karena harus melalui mekanisme konstitusional yang ketat.

"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan)," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini