nasional

Prabowo Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat, Ini 3 Alasan Utamanya, Ada Desakan Masyarakat hingga Lindungi Biota Laut

Selasa, 10 Juni 2025 | 22:11 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@prabowo)

 

Mediapriangan.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa, 10 Juni 2025.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya antara lain PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.

Baca Juga: Bukan PT GAG Nikel, KLHK Ungkap 3 Perusahaan yang Langgar Aturan Tambang dan Cemari Pulau Kecil di Raja Ampat

Terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar keputusan Presiden Prabowo dalam menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Alasan pertama, menurut Bahlil, adalah hasil evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menemukan pelanggaran aturan oleh perusahaan-perusahaan pemegang izin tambang tersebut.

"Kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," ujar Bahlil.

Baca Juga: Sorotan Salah Sasaran, Dua Perusahaan Ini Dinilai Lebih Ancam Geopark Raja Ampat Dibanding PT GAG Nikel

Pemerintah menilai bahwa Raja Ampat memiliki kekayaan hayati laut yang luar biasa, sehingga harus dilestarikan dan dijauhkan dari kegiatan eksploitasi yang berpotensi merusak ekosistem.

Selain itu, Bahlil menyampaikan bahwa Prabowo ingin menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Oleh karena itu, aktivitas yang dapat mengancam kelestarian lingkungan setempat tidak akan ditoleransi.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat Jauh dari Area Wisata Populer

Alasan ketiga yang melatarbelakangi pencabutan izin ini adalah adanya aspirasi dari masyarakat lokal dan pemerintah daerah yang menolak keberadaan tambang di wilayah tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini