Bukan PT GAG Nikel, KLHK Ungkap 3 Perusahaan yang Langgar Aturan Tambang dan Cemari Pulau Kecil di Raja Ampat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 9 Juni 2025 | 05:53 WIB
Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, pada Minggu, 8 Juni 2025.  (Instagram/kemenlh_bplh)
Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, pada Minggu, 8 Juni 2025. (Instagram/kemenlh_bplh)

 

Mediapriangan.com - Polemik tambang nikel di wilayah Raja Ampat akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam konferensi pers pada Minggu, 8 Juni 2025, Hanif menjelaskan bahwa PT GAG Nikel bukanlah pihak yang melanggar ketentuan lingkungan, sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Sebaliknya, Hanif mengungkapkan bahwa pelanggaran justru dilakukan oleh tiga perusahaan tambang lain, yaitu PT ASP di Pulau Manuran, PT KSM di Pulau KW, dan PT MRP di Pulau Mayapun.

Baca Juga: Sorotan Salah Sasaran, Dua Perusahaan Ini Dinilai Lebih Ancam Geopark Raja Ampat Dibanding PT GAG Nikel

Ketiganya didapati melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin dan berpotensi merusak lingkungan pesisir dan laut di pulau-pulau kecil tersebut.

“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujar Hanif.

Selain itu, dokumen lingkungan PT ASP ternyata masih berada di bawah wewenang Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan belum disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah pusat kini meminta agar dokumen tersebut segera direview.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat Jauh dari Area Wisata Populer

Di sisi lain, PT KSM dinyatakan membuka lahan di luar wilayah izin yang diberikan, sedangkan PT MRP hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa dokumen lingkungan apa pun.

“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan,” jelas Hanif.

“Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP, karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” lanjutnya.

Baca Juga: Polemik Tambang Raja Ampat Makin Panas, Komisi III DPR Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Tanpa Pandang Bulu

Akibat temuan ini, KLHK langsung menghentikan seluruh aktivitas di lokasi milik PT KSM dan PT MRP, serta mulai menyiapkan proses hukum terhadap PT ASP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X