Mediapriangan.com - Sorotan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali mencuat usai pemerintah pusat mengambil langkah tegas dengan mencabut izin empat perusahaan tambang di sana.
Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan langsung agar kawasan tersebut ditinjau, menyusul banyaknya respons publik atas keberadaan tambang di wilayah yang dikenal sebagai surga keanekaragaman hayati itu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai masukan, termasuk dari tokoh masyarakat setempat.
"Dalam rapat kami, kita minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat, apa sesungguhnya yang terjadi dan mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan Geopark," ungkap Bahlil saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 10 Juni 2025.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut antara lain PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Seluruhnya beroperasi di luar wilayah Pulau Gag, yang termasuk kawasan Geopark Raja Ampat.
Sejarah mencatat bahwa Raja Ampat memang bukan wilayah sembarangan. Sejak masa kekuasaan Kesultanan Tidore, kawasan ini telah dikenal memiliki kekayaan hasil bumi melimpah.
Dalam riset The World of Maluku (1993) karya antropolog Leonard Y. Andaya, disebutkan bahwa Raja Ampat menjadi sumber penting bagi ekonomi Tidore lewat rempah-rempah dan hasil laut yang melimpah.
Riset Ekspedisi Tanah Papua (2008) juga mengungkap bahwa eksploitasi besar-besaran atas sumber daya alam di Raja Ampat baru benar-benar terjadi saat masa kolonial Belanda pada awal abad ke-20.
Kini, dengan sumber daya seperti nikel dan hasil tambang lainnya, Raja Ampat kembali menjadi incaran banyak pihak.
Namun, keputusan pencabutan izin ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan perlindungan lingkungan dan mendengarkan suara masyarakat lokal.