nasional

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Golongan Junior Jadi Prioritas Kesejahteraan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 06:12 WIB
Presiden Prabowo saat menghadiri acara Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta pada Kamis, 12 Juni 2025. (Instagram/sekretariat.kabinet)

 

Mediapriangan.com - Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur peradilan diwujudkan dengan pengumuman resmi kenaikan gaji bagi para hakim.

Hal tersebut disampaikan langsung dalam acara Pengukuhan 1.451 hakim Mahkamah Agung yang digelar di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Presiden menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi para hakim, terutama setelah menerima laporan bahwa selama hampir dua dekade terakhir, sebagian besar tidak mengalami penyesuaian gaji.

Baca Juga: Luhut Prediksi Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp300 Triliun di 2026, Program Ini Jadi Sorotan Nasional

Salah satu poin penting dari pengumuman itu adalah variasi besar dalam tingkat kenaikan. Prabowo menyebut bahwa golongan paling bawah atau hakim junior akan menerima kenaikan tertinggi, yaitu mencapai 280 persen.

“Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Ia menambahkan, banyak hakim masih menghadapi keterbatasan fasilitas dasar seperti rumah dinas.

Baca Juga: Giant Sea Wall Disorot Prabowo, DKI Jakarta Akhirnya Siap Urunan, Proyek Raksasa Bakal Jalan Bareng Pemerintah Pusat

Pemerintah pun disebut telah menyusun rencana pembangunan perumahan bagi para hakim secara besar-besaran sebagai bentuk dukungan tambahan terhadap profesi ini.

“Saya dapat laporan ada Hakim yang masih kontrak, tidak punya rumah dinas dan sebagainya, dan sebagainya,” ucapnya.

“Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan, kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan,” terangnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, IFG Ingatkan Pentingnya Asuransi Kesehatan dan Gaya Hidup Sehat untuk Perlindungan Diri

Kenaikan terbesar akan dirasakan oleh golongan III/a dengan masa kerja nol tahun, yang saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp2.785.000. Jika ditambah 280 persen, maka angka tersebut akan melonjak menjadi sekitar Rp7.799.960.

Halaman:

Tags

Terkini