Mediapriangan.com - Encep Nurjaman alias Hambali, sosok yang disebut-sebut sebagai otak di balik aksi teror Bom Bali 2002, hingga kini masih mendekam di penjara Guantanamo, Kuba.
Meski masa hukumannya segera berakhir, kepulangannya ke tanah air belum tentu akan terjadi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia belum dapat memastikan status kewarganegaraan Hambali.
“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” ujar Yusril dalam keterangan resminya kepada media pada, Sabtu, 14 Juni 2025.
Lebih lanjut, Yusril menyebut bahwa hingga saat ini belum ada bukti resmi dan valid yang menyatakan bahwa Hambali adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
“Hingga kini, kami belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” imbuhnya.
Permasalahan utama yang dihadapi pemerintah berkaitan erat dengan prinsip kewarganegaraan tunggal (single citizenship) yang dianut oleh Indonesia.
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dijelaskan, seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya jika dengan sadar menerima kewarganegaraan asing.
“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Yusril.
“Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” tambahnya.
Dalam kasus Hambali, kata Yusril, pihaknya masih menunggu dokumen resmi yang dapat memastikan apakah benar ia telah melepaskan status WNI atau belum.