Mediapriangan.com - Sengketa panjang antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau akhirnya menemui titik terang.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Pengumuman keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
Hadir dalam acara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution.
"Dibimbing langsung oleh Pak Presiden, kami menggelar rapat terbatas untuk menyelesaikan permasalahan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut," ujar Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses kajian mendalam terhadap sejumlah dokumen dan data administratif yang dimiliki oleh pemerintah pusat.
"Presiden telah memutuskan bahwa berdasarkan dokumen resmi dan kajian menyeluruh, keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh," tegasnya.
Sebelumnya, keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 sempat memicu polemik, karena menyatakan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Keputusan itu mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya masyarakat Aceh.
Baca Juga: Hasan Nasbi, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tak Sulit, Pemerintah Pusat yang Berwenang Ambil Keputusan
Dengan ditetapkannya status keempat pulau berada di bawah administrasi Aceh, pemerintah berharap situasi kembali kondusif serta memberikan kejelasan hukum atas batas wilayah yang selama ini diperdebatkan.
Langkah Presiden Prabowo ini dipandang sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan administratif serta penguatan otonomi daerah berdasarkan data historis dan legal yang sah.***