Wamendagri Buka Peluang Ubah SK, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Bisa Berbalik Arah Bila Data Baru Muncul

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 17 Juni 2025 | 19:03 WIB
Wamendagri Bima Arya: SK Kepemilikan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Masih Bisa Diubah, Semua Tergantung Data Baru    (bskdn.kemendagri.go.id)
Wamendagri Bima Arya: SK Kepemilikan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Masih Bisa Diubah, Semua Tergantung Data Baru (bskdn.kemendagri.go.id)

Mediapriangan.com - Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terus menjadi sorotan.

Sengketa empat pulau ini memicu ketegangan antarwilayah sejak Kementerian Dalam Negeri menetapkan keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Padahal sebelumnya, empat pulau tersebut diyakini merupakan bagian dari administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga: Empat Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut, Kemendagri Temukan Fakta Baru dan Siap Laporkan ke Presiden Prabowo

Dalam perkembangan terbaru, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan sinyal positif kepada pihak yang merasa keberatan atas keputusan tersebut.

Bima Arya menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kepemilikan empat pulau itu masih memiliki ruang untuk diubah.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” ujar Bima Arya dalam konferensi pers pada Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga: Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Prabowo Siap Teken Aturan Baru Terkait Batas Wilayah Administratif

Pernyataan tegas ini langsung menjadi harapan baru bagi Pemerintah Aceh yang sejak awal menolak SK tersebut dan mengklaim bahwa empat pulau itu merupakan bagian dari wilayah mereka secara historis maupun administratif.

Lebih lanjut, Bima Arya menekankan bahwa Kemendagri tetap membuka ruang evaluasi jika ditemukan data atau perspektif baru yang lebih kuat.

Bima Arya memastikan bahwa setiap keputusan tidak dibuat secara sepihak, melainkan melalui proses panjang dan pertimbangan menyeluruh.

Baca Juga: Hasan Nasbi, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tak Sulit, Pemerintah Pusat yang Berwenang Ambil Keputusan

“Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR,” jelasnya.

Meski membuka peluang perubahan, Bima Arya menggarisbawahi bahwa peninjauan ulang tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berbasis pada kajian teknis dan legalitas yang akurat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X