Mediapriangan.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah kini mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel, termasuk dengan sistem Work From Anywhere (WFA).
Aturan pola kerja ASN ini mencakup fleksibilitas waktu dan tempat kerja, yang sebelumnya belum diakomodasi secara menyeluruh. Permen tersebut telah ditetapkan pada 16 April 2025 dan berlaku efektif sejak 21 April 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menjelaskan, penerapan sistem kerja fleksibel merupakan jawaban atas kebutuhan kerja yang semakin dinamis di era digital.
"Karena itu, fleksibilitas kerja jadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
Nanik menambahkan, regulasi ini memberikan ruang bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan pola kerja kedinasan ASN tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Skema kerja fleksibel dapat dilakukan dari kantor, rumah, atau lokasi lain sesuai kebutuhan, serta memungkinkan pengaturan jam kerja yang lebih adaptif.
"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik," lanjutnya. "Sebaliknya, kita harapkan ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan."
Menteri PANRB, Rini Widyantini sebelumnya juga telah membahas penyesuaian pola kerja ini sejak awal 2025.
Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung efisiensi anggaran negara, sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.