Resmi! ASN Kini Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, PermenPANRB 4/2025 Jadi Payung Hukum Pola Kerja Baru

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 18 Juni 2025 | 19:41 WIB
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).   (Dok. Diskominfo Ciamis)
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok. Diskominfo Ciamis)

Menurut Rini, banyak kementerian dan lembaga, baik pusat maupun daerah, mengusulkan penerapan sistem kerja fleksibel sebagai langkah strategis untuk efisiensi, namun tetap menjaga kualitas pelayanan.

"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat," ujar Rini pada Februari 2025 lalu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X