Mediapriangan.com - Penangkapan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, memicu reaksi cepat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menteri PU, Dody Hanggodo, menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap struktur kementeriannya, mulai dari pejabat eselon hingga pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, langkah tersebut menunggu izin dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau kemudian saya mendapat restu Presiden, saya akan mengevaluasi eselon 1, 2, 3 seluruhnya sampai dengan pejabat pembuat komitmen,” tegas Dody kepada wartawan, Minggu, 29 Juni 2025.
Dody menyatakan bahwa evaluasi tersebut bukanlah bentuk ultimatum, tetapi langkah yang memang sudah selayaknya dilakukan untuk memperbaiki sistem di tubuh kementeriannya.
“Bukan ultimatum lah, mungkin udah beberapa bulan sudah seharusnya evaluasi. Tapi kan melakukan evaluasi harus ada restu dari Presiden,” jelasnya.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Kasus ini menjerat Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kadis PUPR Sumut serta empat lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi (RAY).
Kelima tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka diduga menerima suap dalam proyek jalan yang bernilai hingga Rp231 miliar.
Langkah evaluasi besar dari Menteri Dody Hanggodo menjadi sinyal kuat bahwa kementerian tak ingin kecolongan lagi dalam proyek infrastruktur yang menyangkut anggaran besar.***