Mediapriangan.com - Skandal penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga bermain judi online (judol) terus menjadi sorotan publik. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pun akhirnya angkat suara terkait isu yang menghebohkan ini.
Dalam keterangannya di kawasan Blok M, Jakarta, pada Sabtu, 12 Juli 2025, Cak Imin menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan tersebut untuk aktivitas terlarang seperti judol.
"Kita terus-terus telusuri, pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenakan sanksi," tegas Cak Imin kepada awak media.
Ia menjelaskan, sanksi yang dimaksud bisa berupa pengurangan nilai bantuan hingga pencabutan total dari daftar penerima.
"Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," imbuhnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, mengungkap bahwa terdapat sekitar 571 ribu penerima bansos yang terindikasi ikut bermain judol.
Nilai transaksinya pun mencengangkan, mencapai ratusan miliar rupiah.
Data tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari total 28,4 juta data NIK penerima bansos yang dicocokkan dengan data 9,7 juta akun terindikasi judi online milik PPATK, ditemukan adanya jutaan transaksi mencurigakan.
Dari laporan itu, diketahui setidaknya ada 7,5 juta transaksi berkaitan dengan judi online, dengan total nilai transaksi menyentuh angka fantastis, yaitu Rp957 miliar.
Cak Imin menyatakan bahwa pemerintah akan bertindak tegas agar program bansos tidak disalahgunakan, dan hanya diterima oleh warga yang benar-benar berhak dan membutuhkan.***