nasional

MK Resmi Tolak Capres Wajib Sarjana, Pendidikan Minimal Tetap SMA, Membatasi Hak Warga Itu Tidak Konstitusional!

Rabu, 23 Juli 2025 | 08:31 WIB
Foto Ilustrasi - MK resmi menolak permohonan uji materi soal syarat pendidikan minimal capres dan cawapres. (mkri.id)

Mediapriangan.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas pendidikan minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam sidang pleno yang digelar pada Selasa, 17 Juli 2025, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani. Keduanya meminta agar pendidikan minimum capres dan cawapres dinaikkan menjadi sarjana (S1).

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga: Heboh Kucing Prabowo Dikawal Polisi, Istana Buka Suara, Bobby Kertanegara adalah Properti Presiden yang Wajib Dijaga

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menegaskan bahwa aturan pendidikan minimum yang berlaku saat ini adalah sah secara konstitusional.

Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan syarat pendidikan bagi capres-cawapres, sehingga pengaturannya melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi konstitusional yang dibenarkan.

“Pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi konstitusional yang sah,” jelas Ridwan.

Baca Juga: Luna Maya Bantah Isu Hamil Anak Kembar, Tegaskan Masih Fokus Menikmati Pernikahan dan Kontrak Kerja di 2025

Mahkamah menilai, menaikkan syarat menjadi sarjana justru berpotensi membatasi hak politik warga negara yang hanya memiliki ijazah setara SMA. Padahal, individu dengan latar pendidikan SMA bisa saja memiliki kapasitas dan mendapatkan dukungan rakyat yang luas.

“Apabila syarat pendidikan paling rendah/minimum adalah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, maka kandidat… tidak hanya terbatas pada kandidat yang hanya tamat sekolah menengah atas/sederajat, melainkan juga kandidat yang telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi,” sambung Ridwan.

MK juga menegaskan bahwa kebijakan mengenai pendidikan sebagai syarat pencalonan adalah ruang terbuka dalam hukum, yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Viral Ketua RT Gen Z Tolak Amplop dari Dedi Mulyadi, Pilih Mengabdi dan Klaim Sudah Didukung Pemkot Jakut

Mahkamah membuka kemungkinan bahwa ketentuan tersebut bisa dikaji ulang apabila dianggap relevan di masa depan.

“Jika dianggap perlu, DPR bersama Presiden memiliki wewenang untuk meninjau ulang ketentuan tersebut sesuai dengan perkembangan kebutuhan bangsa,” tutup MK dalam putusannya.***

Tags

Terkini