Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim Direktorat Polair dan Reserse Kriminal Umum memeriksa secara intensif 15 kru kapal selama 24 jam.
Sang nahkoda dianggap lalai hingga menyebabkan kebakaran di atas kapal yang menewaskan tiga penumpang. Atas kelalaiannya, IB kini terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan membuka kembali urgensi pengawasan ketat terhadap operasional kapal penumpang, terutama terkait manifest dan keselamatan di laut.***