Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim Direktorat Polair dan Reserse Kriminal Umum memeriksa secara intensif 15 kru kapal selama 24 jam.
Sang nahkoda dianggap lalai hingga menyebabkan kebakaran di atas kapal yang menewaskan tiga penumpang. Atas kelalaiannya, IB kini terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan membuka kembali urgensi pengawasan ketat terhadap operasional kapal penumpang, terutama terkait manifest dan keselamatan di laut.***
Artikel Terkait
Erika Carlina Ungkap Sudah Lapor Polisi soal Ancaman dari DJ Panda, Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Hamil 9 Bulan
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Truk Sampah Sukabumi, Negara Rugi Rp877 Juta, Tersangka Diciduk di Bandung!
Ariel NOAH Bocorkan Progres Album Baru, Sebut Belum Rampung dan Tak Akan Rilis Tahun Ini
Budi Gunawan Serukan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Desa, Dukung Program 80.000 Kopdes Merah Putih ala Prabowo
Menkumham Buka Suara soal Satria Arta Kumbara, Eks TNI AL yang Jadi Tentara Asing dan Ingin Kembali Jadi WNI!
Lisa Mariana Sindir Keras Klarifikasi DJ Panda Soal Erika Carlina, Belum Nyobain Ketiban Toren Pink Ya?