“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan, intinya bukan soundnya,” ujar Asrorun.
Fatwa ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap kenyamanan hidup bersama, tanpa menutup kemungkinan penggunaan sound system secara wajar, selama tidak mengganggu dan digunakan untuk kepentingan yang positif.
“Kalau soundnya untuk kepentingan hal yang baik dan tidak merusak, diputar di waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, tentu itu dibolehkan,” tutupnya.***