nasional

Gibran Tinjau BSU di Riau, Tegaskan Tak Boleh Ada Pemotongan dan Peringatkan Penerima untuk Tak Pakai untuk Judol

Senin, 28 Juli 2025 | 20:14 WIB
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming saat meninjau proses penyaluran Bantuan Subisdi Upah (BSU) di Pekanbaru, Riau. ( Youtube/Wakil Presiden Republik Indonesia )

Mediapriangan.com - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru, Riau, pada Senin, 28 Juli 2025, guna memantau secara langsung proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dalam tinjauan tersebut, Gibran menekankan pentingnya penggunaan dana bantuan secara bijak.

Ia menyampaikan pesan tegas kepada para penerima BSU agar tidak menyalahgunakan dana untuk aktivitas yang tidak produktif.

Baca Juga: Kasus Kematian Arya Daru Mulai Terkuak, Kompolnas Sebut Rekam Jejak Digital dan Autopsi Ungkap Fakta Mengerikan

“Digunakan untuk hal-hal yang produktif, jangan dipakai untuk judol. Saya ingatkan berkali-kali di setiap tempat pembagian BSU,” tegas Gibran kepada wartawan.

Gibran juga menyampaikan bahwa proses penyaluran BSU di Pekanbaru berjalan lancar dan hampir tuntas. “Di Pekanbaru, Riau ini proses pencairannya sudah lancar. Sudah hampir 100 persen,” ungkapnya.

BSU merupakan bentuk subsidi gaji senilai Rp600 ribu yang diberikan sekaligus untuk dua bulan.

Baca Juga: Lawan Vietnam di Final Piala AFF U-23, Vanenburg Yakin Garuda Muda Menang 90 Menit Tanpa Latihan Penalti

Program ini menyasar pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

Selain menyoroti penggunaan bantuan, Gibran juga mengingatkan pentingnya pengawasan dalam proses distribusi agar tidak ada praktik pemotongan oleh pihak manapun.

“Saya titip pesan, jangan sampai ada pemotongan,” ujar Wapres.

Baca Juga: Badai Eks Kerispatih Somasi Label Musik, Namanya Tak Dicantumkan di Lagu 'I Still Love You' yang Dibawakan Rayen Pono

Pemerintah berharap BSU dapat memberikan dampak nyata dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja formal berpenghasilan rendah yang belum pernah menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH.***

Tags

Terkini