nasional

Sri Mulyani Buka Suara soal PPh Pedagang Online, Tegaskan Marketplace Hanya Fasilitator Pajak Tanpa Beban Baru

Selasa, 29 Juli 2025 | 16:08 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Instagram/smindrawati)

Mediapriangan.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kebijakan terkait penarikan Pajak Penghasilan (PPh) oleh marketplace terhadap pedagang online bukanlah aturan yang baru diberlakukan.

Kebijakan ini, menurutnya, telah diatur dalam regulasi resmi dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta memudahkan administrasi perpajakan bagi para pelaku usaha daring yang berjualan melalui platform digital.

“Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin, 28 Juli 2025.

Baca Juga: Amplop Kondangan Mau Kena Pajak? Komisi VI DPR Geleng-Geleng, Masa Dapat Berkah Juga Harus Setor ke Negara!

Dirinya menjelaskan bahwa penunjukan ini bukan untuk membebani para pelaku usaha online, melainkan justru membantu mereka dalam memenuhi kewajiban pajak secara lebih sederhana dan transparan.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa tidak ada tambahan kewajiban atau beban pajak baru yang dikenakan kepada merchant atau penjual di platform e-commerce.

Baca Juga: DPR Soroti Isu Pajak Amplop Kondangan di Rapat Resmi, Mufti Anam Sebut Rakyat Diperas, Ini Tragis!

Marketplace hanya bertindak sebagai penghubung yang memfasilitasi proses pemungutan PPh.

"Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," tegasnya lagi.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang telah efektif sejak 14 Juli 2025.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Ciamis Sepakati Revisi Perda Pajak dan Retribusi Demi Kepastian Hukum dan Peningkatan Pelayanan Publik

Aturan ini menetapkan penunjukan pihak ketiga, dalam hal ini marketplace, sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.

Dalam pertimbangan peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah meningkatkan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan nasional melalui kepatuhan pajak serta memperkuat kepastian hukum.

Halaman:

Tags

Terkini