nasional

Puan Maharani Buka Suara Soal Isu Gaji DPR Rp100 Juta, Ternyata Bukan Kenaikan Melainkan Kompensasi Rumah

Selasa, 19 Agustus 2025 | 07:04 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menghadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka pada Minggu, 17 Agustus 2025. (Instagram/puanmaharaniri)

Mediapriangan.com - Ramainya kabar mengenai gaji anggota DPR RI yang disebut bisa mencapai Rp100 juta per bulan akhirnya ditanggapi langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Puan menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah bentuk kenaikan gaji, melainkan kompensasi yang diberikan sebagai pengganti rumah jabatan yang sudah tidak lagi difasilitasi oleh pemerintah.

“Nggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” jelas Puan usai menghadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Baca Juga: Kepala BGN Jelaskan Maksud Ucapan Wamen Stella Soal MBG Bisa Tingkatkan Kemampuan Matematika dan Bahasa Inggris

Ia menambahkan bahwa rumah jabatan yang sebelumnya disediakan kini sudah dikembalikan kepada pemerintah, sehingga anggaran dialihkan dalam bentuk tunjangan rumah bagi anggota DPR.

“Jadi itu aja, karena sekarang rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah, itu aja,” tambahnya.

Belakangan, isu tentang gaji DPR menjadi topik hangat di media sosial. Warganet ramai memperbincangkan informasi bahwa seorang anggota DPR bisa mengantongi Rp3 juta per hari, atau sekitar Rp90 juta setiap bulan.

Baca Juga: Gubernur Sherly Tjoanda Laos Hadiahi Laptop dan Uang Saku untuk Paskibraka Maluku Utara Usai Kibarkan Merah Putih

Pernyataan serupa juga pernah diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Ia menyebutkan bahwa penghasilan anggota DPR memang bisa mencapai Rp100 juta per bulan.

Namun, menurutnya jumlah tersebut berbeda dari periode sebelumnya karena faktor fasilitas rumah dinas yang kini tidak lagi diberikan.

Dengan penjelasan ini, Puan menegaskan bahwa tambahan uang yang diterima anggota DPR bukan kenaikan gaji, melainkan bentuk tunjangan sebagai kompensasi dari fasilitas rumah yang sudah dihentikan.***

Tags

Terkini