Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2029 Meski Terbukti Terima Rp117 Miliar dari Kasus e-KTP

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 05:59 WIB
Potret Setya Novanto saat menjadi anggota DPR RI tahun 2017. (nstagram/s.novanto)
Potret Setya Novanto saat menjadi anggota DPR RI tahun 2017. (nstagram/s.novanto)

 

Mediapriangan.com - Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dinyatakan bebas bersyarat sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

Meski telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Setya Novanto masih memiliki kewajiban hukum hingga tahun 2029.

Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa Setya Novanto tetap berstatus bebas bersyarat, bukan bebas murni.

Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai 7 Tahun di Sukamiskin, Menteri Imipas Pastikan Sesuai Aturan

“Dalam Amar Putusan Peninjauan Kembali (PK), beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp49 miliar dengan pidana 2 tahun,” ujar Kusnali kepada wartawan pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Menurut Kusnali, seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan sehingga syarat pembebasan bersyarat dapat dipenuhi. Meski demikian, ia menegaskan Setnov wajib melaporkan diri secara rutin.

“Ini masih bebas bersyarat, artinya ada kewajiban untuk lapor,” imbuhnya.

Baca Juga: 6 Tahun Tak Dieksekusi, Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan Kajari Jakarta Selatan ke Kejagung Terkait Silfester Matutina

Kusnali juga menegaskan kewajiban itu berlaku hingga 1 April 2029.

“(kewajibannya) lapor dalam setiap sebulan sekali sampai dengan 1 April 2029, dari situ baru bebas murni, sekarang masih bebas bersyarat,” tambahnya.

Sebelumnya, Setnov divonis 15 tahun penjara atas kasus mega korupsi proyek e-KTP. Namun, melalui Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Baca Juga: MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso, Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku

Dalam kasus tersebut, politikus yang sempat dijuluki ‘Papa Setnov’ itu terbukti menerima uang haram senilai Rp117 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp5,9 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X