nasional

PBB Naik Jadi Sorotan, Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pusat Tak Bisa Batalkan tapi Hanya Bisa Intervensi

Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:33 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Anugerah Hari Statistik Nasional 2024. (Instagram/titokarnavian)

 

Mediapriangan.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menanggapi gejolak yang muncul di sejumlah daerah akibat kebijakan PBB Naik.

Lonjakan Pajak Daerah Naik (PBB) itu menimbulkan keluhan masyarakat, namun Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki keterbatasan wewenang.

Menurut Tito, aturan mengenai pungutan pajak daerah sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Karena itu, pemerintah pusat tidak bisa serta-merta membatalkan keputusan daerah terkait kenaikan PBB.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Mekanisme DPRD soal Pemakzulan Bupati Pati Usai Kisruh Kenaikan PBB

Meski demikian, Mendagri menegaskan tetap ada ruang intervensi yang bisa dilakukan.

“Saya menggunakan kewenangan saya sebagai Menteri, memberikan Surat Edaran, setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PBB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat, yang pertama,” ucap Tito kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin malam, 18 Agustus 2025.

Tito menekankan pentingnya komunikasi publik yang baik agar kebijakan kenaikan PBB bisa dipahami masyarakat. Ia menyebut kepala daerah perlu lebih hati-hati dalam menyampaikan kebijakan yang sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi warganya.

Baca Juga: PBB Jakarta Naik 5-10 Persen, Pramono Anung Pastikan Transparan dan Properti di Bawah Batas Tertentu Tetap Gratis

“Sebelum menerapkan kebijakan itu komunikasi publik kepada masyarakat dan saya mengeluarkan Surat Edaran,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat sebelum memberlakukan kebijakan.

Bila kondisi belum memungkinkan, penundaan bahkan pembatalan bisa dilakukan oleh kepala daerah.

Baca Juga: PBB Kota Cirebon Naik Disebut Capai 1.000 Persen, Wali Kota Effendi Edo Bergerak Cepat Meredam Keresahan Warga

“Kemudian, ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik ya, maka pemerintah daerah bisa menunda atau membatalkan. Saya sendiri tidak bisa langsung membatalkan,” terangnya lagi.

Halaman:

Tags

Terkini