Mediapriangan.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan bahaya praktik keuangan ilegal yang semakin marak di era digital. Total kerugian masyarakat akibat aktivitas tersebut kini tercatat menembus lebih dari Rp120 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perkembangan teknologi finansial seharusnya membawa manfaat positif.
Mulai dari kemudahan akses, efisiensi biaya, hingga memperluas jangkauan layanan keuangan.
Baca Juga: OJK Ingatkan Korban Penipuan Finansial Segera Lapor, 12 Jam Pertama Jadi Penentu Selamatkan Dana
Namun di sisi lain, kemajuan ini justru membuka celah baru bagi penipuan digital.
"Ternyata ada excess yang juga kita rasakan semua saat ini, yaitu adalah bagaimana ini berbarengan dengan risiko, bahaya, yang kemudian menimpa atau dirasakan oleh masyarakat kita juga," ujar Friderica dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.
Ia menambahkan, para pelaku penipuan seperti fraudster dan scammer kini semakin mudah merugikan masyarakat.
Baca Juga: 5 Indikator Finansial Kelas Menengah, Mulai Cicilan Rumah, Dana Darurat, hingga Kebebasan Pekerjaan
Kondisi ini dianggap menjadi tantangan serius di tengah upaya pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bagaimana kita bisa mengharapkan partisipasi masyarakat, apabila uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif, tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp120 triliun,” jelasnya.
OJK menegaskan, kampanye nasional pemberantasan keuangan ilegal akan terus digencarkan. Harapannya, kesadaran publik meningkat sehingga ruang gerak para pelaku penipuan digital semakin terbatas.***