Mediapriangan.com - FLOQ, platform aset kripto lokal, menyampaikan usulan relaksasi pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Permintaan ini muncul setelah pemerintah memperbarui aturan pajak kripto melalui PMK No. 50/2025, yang menetapkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset digital.
Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai bahwa meski pihaknya mendukung regulasi pemerintah, penyesuaian tarif pajak perlu dipertimbangkan agar industri kripto tetap tumbuh sehat.
“Kami terus berdialog dengan Ditjen Pajak dan OJK agar pajak kripto bisa berkurang. Kita harus melihat praktik negara lain yang memiliki pajak lebih rendah, tetapi mampu mengadopsi kripto lebih baik dan bisa memberikan dampak ekonomi,” ujar Yudhono dalam acara Media Gathering FLOQ Circle di Badung, Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menghapus PPN untuk penyerahan aset kripto, tetapi tetap mengenakan PPN pada layanan pendukung seperti penyedia sarana transaksi dan jasa verifikasi penambang.
Sementara itu, tarif PPh atas transaksi naik dari 0,1 persen (PMK No. 68/2022) menjadi 0,21 persen sesuai PMK No. 50/2025.
Baca Juga: Menkumham Tegaskan Royalti Lagu Bukan Pajak, Negara Tak Terima Uang Seperti Kasus Mie Gacoan di Bali
Kenaikan ini menuai kritik dari pelaku industri yang khawatir transaksi kripto justru menurun dan mendorong pengguna beralih ke platform luar negeri dengan beban pajak lebih rendah.
Yudhono menambahkan, tren adopsi kripto di Indonesia sebenarnya cukup kuat. OJK mencatat jumlah pengguna telah menembus 15 juta per Juni 2025, menunjukkan potensi besar bagi kontribusi ekonomi digital.
Menurutnya, regulasi yang lebih seimbang akan membuat ekosistem kripto berkembang pesat sekaligus menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
“Kalau regulasi dan pajak seimbang, ekosistem kripto di Indonesia bisa berkembang pesat dan memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian,” tegas Yudhono.***