nasional

OJK Turunkan Target Kredit 2025 Jadi 8,99 Persen, Perbankan Diminta Realistis Atur Ekspansi di Tengah Ekonomi Melambat

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 22:07 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. (jadiojk.id)

Mediapriangan.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memangkas target pertumbuhan kredit perbankan pada 2025. Dari semula 10,05 persen, kini target tersebut diturunkan menjadi 8,99 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan proyeksi baru itu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia menekankan bahwa langkah revisi diambil karena kondisi ekonomi paruh kedua 2025 dinilai lebih menantang dari perkiraan sebelumnya.

Baca Juga: Pabrik Timbal di Banten Disegel, Menteri LHK Tegaskan Tutup Total karena Tak Punya Izin Lingkungan

Mahendra menyoroti perlambatan kredit di hampir semua segmen. Meski demikian, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) industri masih relatif terjaga di level 2,28 persen.

“Namun, untuk NPL UMKM mencatatkan cukup tinggi, sebesar 4,53 persen,” jelas Mahendra dalam rapat yang juga dihadiri Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, dan Gubernur BI.

Data OJK menunjukkan, per Juli 2025 pertumbuhan kredit industri baru mencapai 7,03 persen secara tahunan, menurun dari bulan sebelumnya yang sebesar 7,77 persen.

Baca Juga: Diultimatum Arab Saudi, DPR Desak Indonesia Segera Lunasi Pembayaran Area Arafah-Mina untuk Haji 2026

Kredit korporasi juga mengalami perlambatan dengan pertumbuhan 9,56 persen (YoY), turun dari 10,78 persen. Sementara itu, kredit UMKM hanya tumbuh tipis 1,81 persen, setelah pada Juni masih mencatatkan 2,18 persen.

Situasi ini membuat OJK menyesuaikan revisi rencana bisnis bank (RBB) yang diajukan pada Agustus 2025. Mahendra menegaskan, penurunan target penting agar strategi ekspansi perbankan lebih realistis dan tidak menimbulkan risiko baru.

“Revisi target ini mencerminkan kebutuhan untuk berhati-hati di tengah dinamika ekonomi, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan,” tegasnya.

Baca Juga: Danantara dan IFG Gelar Corporate Communication Gathering, Dorong Literasi Finansial dan Tata Kelola Transparan

Selain kredit, OJK juga menurunkan target pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Semula diperkirakan naik 12,18 persen, kini hanya 9,96 persen (YoY).

Tren ini mengikuti perubahan perilaku masyarakat yang lebih selektif dalam menyimpan dana di bank, sehingga ruang pertumbuhan likuiditas ikut menyempit.

Halaman:

Tags

Terkini