Mediapriangan.com - Pemerintah bakal memberlakukan aturan baru dalam pembelian gas LPG 3 kilogram (kg). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa mulai tahun 2026, transaksi pembelian gas LPG 3 Kg harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bahlil menuturkan, kebijakan ini dibuat agar distribusi Gas LPG 3 Kg benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang berhak.
Dengan sistem berbasis NIK, diharapkan kalangan ekonomi menengah ke atas tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi tersebut.
Kondisi ekonomi masyarakat yang berhak membeli akan ditentukan berdasarkan data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS).
Langkah ini disebut Bahlil sebagai upaya penyaringan agar subsidi energi lebih tepat sasaran.
“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil kepada awak media di Istana Negara, Senin petang, 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Di Momen HUT Polwan ke-77, Tetesan Darah Mengalir di Gedung GPW Polres Tasikmalaya
Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa regulasi pembelian masih dalam tahap pembahasan.
“Teknisnya lagi diatur,” imbuhnya.
Selain gas elpiji, pemerintah juga tengah memperketat penyaluran BBM bersubsidi.
Pasalnya, baik LPG maupun BBM kerap tidak tepat sasaran dan justru dinikmati kelompok yang seharusnya tidak lagi menerima subsidi.
Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu langkah strategis untuk mengurangi kebocoran subsidi serta memastikan bantuan energi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.***