Mediapriangan.com - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD kembali menyinggung masalah korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia.
Sorotan kali ini mengarah pada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang belakangan terseret kasus korupsi.
Ironisnya, Noel sebelumnya pernah lantang menyuarakan agar koruptor di Indonesia dihukum mati.
Isu tersebut kembali mencuat ketika Mahfud menjadi tamu dalam podcast Deddy Corbuzier di kanal Close The Door, Rabu, 27 Agustus 2025.
“Bapak ingat tidak, ada orang bicara: Kalau menipu rakyat, hukum mati!” tanya Deddy kepada Mahfud, menyinggung pernyataan Noel.
Menanggapi hal itu, Mahfud menjelaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang. Namun, penerapannya memiliki syarat khusus.
“Teorinya memang boleh, di dalam undang-undang itu, dalam keadaan tertentu, hukuman mati dapat dijatuhkan,” ucap Mahfud.
Menurutnya, syarat tersebut hanya bisa diberlakukan ketika Indonesia berada dalam kondisi “kritis”.
“Kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan kritis, itu bunyi undang-undangnya,” jelas Mahfud.
Sayangnya, hingga kini tidak ada satu pun pihak yang berani mendefinisikan secara tegas apa yang dimaksud dengan kondisi kritis tersebut.
“Belum ada yang berani menafsirkan negara dalam keadaan kritis. Definisi kritis itu, belum ada yang berani mendefinisikannya,” tutur Mahfud.