Mediapriangan.com - Polemik fasilitas mewah anggota DPR kembali mencuat usai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memastikan tunjangan perumahan untuk para wakil rakyat akan dicabut.
Langkah Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah tersebut merupakan menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong efisiensi belanja negara.
Publik selama ini menyoroti tingginya fasilitas rumah bagi anggota DPR RI yang nilainya mencapai Rp50 juta per bulan.
Menurut Said Abdullah, kebijakan itu tidak lagi relevan dan harus dihentikan demi keadilan dalam pengelolaan anggaran.
“Yang pertama saya sudah menyampaikan, stop tunjangan perumahan, karena ini bukan soal semata-mata,” tegasnya di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin 1 September 2025.
Ia menjelaskan, pembahasan pencabutan tunjangan akan dilakukan melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR agar keputusan lebih terarah dan transparan.
“Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” jelas Said.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah sepakat melakukan perubahan kebijakan, termasuk penghentian sejumlah tunjangan dan pembatasan kunjungan luar negeri.
"Para pimpinan DPR menyampaikan bahwa akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR, serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Minggu 31 Agustus 2025.
Prabowo menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk solidaritas di tengah tantangan ekonomi nasional.