nasional

Operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat Resmi Jalan Lagi, Menteri LH Pastikan Dampak Lingkungan Aman dan Diawasi Ketat

Senin, 15 September 2025 | 20:36 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers terkait polemik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat pada 8 Juni 2025. (KLHK)

Mediapriangan.com - Aktivitas tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, kembali beroperasi sejak 3 September 2025. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memastikan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan audit lingkungan menyeluruh sesuai arahan Presiden Prabowo.

Hanif menjelaskan bahwa review data operasional tambang menunjukkan aktivitas PT GAG Nikel memenuhi standar lingkungan yang berlaku.

“Bapak Presiden ingin dilakukan penataan yang lebih serius, sehingga kepadanya dilakukan audit lingkungan untuk meyakinkan kita semua bahwa dampak yang ditimbulkan dari tambang PT GAG Nikel bisa dimitigasi dengan baik,” ujar Hanif kepada wartawan di Denpasar, Bali, Minggu 14 September 2025.

Baca Juga: Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Prabowo, Bahlil Pastikan Operasi Sesuai Amdal dan Tetap Diawasi Ketat

Ia menegaskan hasil audit akan diintegrasikan dengan prosedur lingkungan yang sudah ada, sehingga mitigasi dampak dapat dilakukan secara optimal. Bahkan, pengawasan kegiatan tambang akan ditingkatkan.

“Bapak Presiden juga meminta pada kami melakukan intensifikasi pengawasan, biasanya 6 bulan, kami akan lakukan lebih rapat, mungkin 2 bulan sekali akan kami tinjau langsung,” tambah Hanif.

Sebelumnya, pada Juni 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan bahwa aktivitas PT GAG Nikel telah sesuai kaidah lingkungan.

Baca Juga: Bukan PT GAG Nikel, KLHK Ungkap 3 Perusahaan yang Langgar Aturan Tambang dan Cemari Pulau Kecil di Raja Ampat

Perusahaan tersebut juga tercatat memiliki izin resmi, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Hanif juga menegaskan tidak ditemukan pencemaran berat di lokasi tambang. “Tidak ditemukan indikasi pencemaran berat, hanya pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi dan akan terus diawasi,” jelasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya mineral dan kelestarian lingkungan Raja Ampat.***

Tags

Terkini