Mediapriangan.com - Polemik rangkap jabatan wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN belakangan menjadi perhatian publik. Fenomena ini dikhawatirkan memicu konflik kepentingan, mengurangi fokus kerja, dan menurunkan efektivitas birokrasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan larangan tersebut melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK resmi melarang wakil menteri menduduki jabatan komisaris atau direksi BUMN, memimpin organisasi yang dibiayai APBN/APBD, maupun menduduki jabatan pejabat negara lain.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya aturan ini agar wakil menteri dapat fokus pada tugas utama di kementerian.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Enny dalam sidang putusan, Kamis (28/8/2025).
Meski putusan telah dibacakan, pemerintah dinilai belum mengeluarkan langkah konkret untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
KPK Rilis 5 Rekomendasi
Merespons situasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian mendalam. Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut kajian ini bertujuan membangun tata kelola publik yang lebih transparan dan mencegah konflik kepentingan.
Melalui kajian itu, KPK merumuskan lima rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi panduan pemerintah:
Aturan Tegas Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pemerintah menerbitkan Perpres atau PP yang mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan.
Sinkronisasi Regulasi
Harmonisasi aturan dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, dan regulasi lain yang relevan.