Mediapriangan.com - Rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya, TAS (25), akhirnya digelar Satreskrim Polres Mojokerto di Lidah Wetan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/9/2025).
Kasus yang sempat viral ini kembali menyita perhatian publik setelah polisi memperagakan 37 adegan mengerikan yang menggambarkan detik-detik kejadian.
Diketahui, Alvi merupakan warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Ia tega menghabisi nyawa kekasihnya pada 31 Agustus 2025 di kamar kos, sebelum memutilasi tubuh korban dan membuangnya ke Pacet, Mojokerto.
Baca Juga: Massa Mengamuk di Sidang Mutilasi Serang Banten, Terdakwa Dikejar dan Dilempari hingga Nyaris Diamuk
Motif Dendam dan Sakit Hati
Dalam rekonstruksi, garis polisi dipasang di gang menuju kamar kos. Sejumlah barang bukti ditampilkan, termasuk sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan Alvi mengangkut potongan tubuh korban. Manekin dipakai sebagai pengganti korban.
Alvi mengaku tega melakukan pembunuhan karena dendam dan sakit hati. “Saya chat, saya telpon juga tapi enggak diangkat. Saya terus duduk di depan pintu,” ungkap Alvi saat memperagakan kejadian.
Umpatan ‘Tak Tahu Malu’ Pemicu Aksi
Pelaku mengaku sempat menunggu korban selama satu jam. Ketika pintu dibuka, TAS disebut melontarkan umpatan “tidak tahu malu” sebelum naik ke lantai 2. Emosi pelaku pun memuncak hingga menghabisi korban di kamar mandi.
Saat penyidik bertanya, Alvi mengakui memutilasi tubuh korban selama dua jam tanpa jeda.
Rencana Liburan Berakhir Tragis
Fakta lain yang mengejutkan, TAS sempat mengajak pelaku berlibur ke Pacet beberapa minggu sebelum kejadian. Namun tragisnya, Alvi justru membuang potongan tubuh korban di lokasi yang menjadi rencana liburan tersebut.
37 Adegan Rekonstruksi
Artikel Terkait
KPK Dalami Kasus Pemerasan K3 Immanuel Ebenezer, Terungkap Sudah Berjalan Sejak 2019 dengan Aliran Rp81 Miliar
Noel Ebenezer Tersangka Korupsi K3, Sempat Minta Amnesti ke Prabowo tapi Justru Dipecat dari Kursi Wamenaker
Kejagung Resmi Tahan Nadiem Makarim, Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook Rp9,88 Triliun
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Tahan 20 Hari di Rutan Salemba
Pakai Rompi Pink dan Borgol, Nadiem Makarim Ditahan Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar di Vonis Lepas CPO, Minta Jadi Hakim Terakhir yang Terseret Skandal
Motif Terkuak! Pelaku Pelempar Bom Molotov 6 Pos Polisi di Yogyakarta Ternyata Hanya Ikut Tren Medsos
Lapor Polisi, Keluarga Korban Pencabulan Mencari Keadilan
Heboh! KPK Pastikan Kasus Google Cloud Nadiem Makarim Jalan Terus, Siap Sinergi dengan Kejagung Soal Chromebook
5 Fakta Skandal Korupsi Haji 2024, Kerugian Capai Rp1 Triliun, Khalid Basalamah Ungkap Rp73 Juta per Jamaah